Kamis, 19 Januari 2012

Fesyen dan Kerajinan Penyumbang Terbesar Ekonomi Kreatif Ekonomi - / Kamis, 29 Desember 2011 23:57 WIB Metrotvnews.com, Jakarta: Fesyen dan kerajinan masih akan menjadi dua sektor besar dalam memberikan kontribusi besar bagi ekonomi kreatif. "Dua sektor besar di ekonomi kreatif seperti fesyen dan kerajinan masih akan terus kami kembangkan," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Mari Elka Pangestu saat menggelar jumpa pers tentang kinerja Kemenparekraf selama satu tahun terakhir di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Kamis (29/12). Kemenparekraf akan bekerja sama dengan kementerian-kementerian terkait untuk mengembangkan keduanya. Terkait dengan fesyen, Mari menjelaskan, yang akan dikembangkan adalah desain fesyen yang orisinil buatan sendiri bukan pabrik. "Estimasi kami masih berbasis garmen tetapi bukan yang mass garment. Kami akan membedakan antara yang buatan pabrik dan yang bukan," ujarnya. Untuk kerajinan, Mari berharap dengan adanya target wisatawan asing sebesar delapan juta pada 2012 dan diprediksikan setiap wisatawan membeli suvenir, maka akan ada delapan juta suvenir yang laku terjual. Saat ini ekonomi kreatif telah menyumbang sebesar 7,4 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto). Untuk 2012 ditargetkan akan menyumbang hingga delapan persen terhadap PDB. "Artinya, ekonomi kreatif harus tumbuh di atas rata-rata ekonomi nasional," harap Mari.(MI/BEY)

Kamis, 30 April 2009

TRADING HOUSE SEBAGAI SALAH SATU

ALTERNATIF PENGEMBANGAN UKM


ABSTRAKSI

Krisis ekonomi yang menerpa perekonomian Indonesia semenjak pertengahan 1997 telah memporakporandakan dunia usaha khususnya dunia usaha besar. Namun UKM yang kurang mendapat perhatian pada masa-masa lalu justru lebih mampu bertahan dan berkembang, hal ini menjadi pelajaran bagi kita untuk menjadikan UKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

Oleh sebab itu UKM sudah harus dikembangkan dan diberdayakan dengan berbagai cara. Salah satu cara alternatif pengembangan UKM adalah dengan Trading House secara harafiah, Trading House terdiri dari dua kata yaitu trading yang berarti dagang dan house yang berarti rumah. Disebut rumah karena dalam kegiatan ini mencakup berbagai macam barang yang ada di dalamnya dan disebut dagang karena menunjukkan kegiatan yang berlangsung berkaitan dengan perdagangan yang dapat berbentuk ekspor, domestik maupun lokal.

Trading House mempunyai criteria : (a) Perdagangan internasional, (b). Agen ekspor; (c). Promotor, (d). Integratol, (e). Manajemen ekspor impor dan, (t). Agen pembelian.

Terdapat beberapa manfaat trading house bagi UKM, seperti (a). Membuka akses pasar luar negeri bagi UKM, (b). Meningkatkan omzet produksi UKM, (c). Membantu UKM dalam hal pendanaan, pasar; dan mutu produksi, teknologi dan lain-lain, (d). Memberi informasi pasar bagi UKM, (e). Meningkatkan dan saing UKM, (t). Membangun rasa saling percaya antara Trading House dengan UKM, (g). Meningkatkan devisa nasional, meningkatkan PAD dan pasar serta (h). Menyerap tenaga kerja.

Trading House akan memberi layanan jasa kepada UKM, yaitu : (a). Penelitian pasal, (b). Identifikasi calon pembeli, (c). Negosiasi penjualan, (d). Jaringan pemasaran, (e). Teknologi dan pengemasan, (t). Menyediaan bahan baku, (g). Informasi pasar luar negeri, (h). Pembinaan dan pengembangan dan (i). Akses permodalan.

Trading House perlu diberi badan hukum, berbagai bentuk badan hukum yang dapat digunakan an tara lain: (a). Individu, (b). Koperasi, (c). PT, (d). Gabungan beberapa orang dan, (e). BUMN atau BUMD.

Sumber permodalan Trading House dapat berasal dan (a). Modal perorangan, (b). Penjuialan kepada lembaga keuangan, (c). Pinjaman lunak kepada donor; (d). Investor; (e). Penjualan saham, (t). Kredit bergulir dan (g). Modal ventura.

Trading House mempunyai landasan operasional yaitu : (a). Mandiri, (b). Kemampuan antisipasi dinamika pasar, (c). Kemampuan tumbuh dan menguntungkan, (d). Dinamis, (e). Bertanggung jawab dan sosial.

Studi tentang UKM telah banyak dilakukan, utamanya pada saat krisis ekonomi menerpa perekonomian Indonesia semenjak pertengahan 1997. Deteksi atas UKM mengarah pada muara kurang lebih sebagai berikut : pada dasarnya UKM mempunyai potensi untuk berkembang, baik dalam omset maupun penyerapan tenaga kerja, tetapi secara umum setiap peluang yang ada belum dimanfaatkan secara optimal. Peluang ini tidak harus diartikan hanya yang ada pada setiap individu UKM tetapi semua sumber daya yang ada yang dapat dimanfaatkan oleh UKM.

Berdasarkan berbagai studi tentang UKM, diketahui adanya unsur positif dalam diri UKM sebagai berikut :

- lebih mampu bertahan dalam menghadapi goncangan

- menyerap tenaga kerja cukup besar

- tersebar ke seluruh pelosok daerah

- mempunyai variasi jenis produksi

- mempunyai peluang di pasar domestik maupun internasional

Namun demikian, pada kenyataannya UKM tidak terlepas dari berbagai hambatan dalam perkembangannya. Beberapa kelemahan UKM yang dapat dideteksi antara lain :

- daya saing relatif rendah

- kemampuan akses pasar rendah

- stabilitas produksi lemah

- kualitas produksi relatif rendah

- sering sulit mendapatkan bahan baku

- keterbasatan dalam modal

- komunikasi dengan pelanggan luar negeri lemah

- teknologi produksi umumnya kuno

- informasi pasar, bahan baku, teknologi, dll., rendah

- untuk komoditi sejenis, persaingan antar UKM tinggi

Bertitik tolak dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa peluang untuk mengembangkan UKM sebenarnya masih terbuka lebar. Selain itu terdapat kesadaran dalam diri UKM bahwa secara umum kinerjanya masih belum memuaskan. Namun demikian pengusaha UKM sangat berminat untuk dapat mengembangkan usahanya. Selain itu, sebenarnya terdapat potensi daerah yang selama inti belum dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pengembangan UKM. Kalau semua sumber daya yang ada di daerah dimanfaatkan dengan tepat maka akan tercipta suatu sinergi yang mampu meningkatkan kinerja UKM.

Atas dasar pemikiran tersebut maka pada tahun 2002 Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag) bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) dan dibantu beberapa tenaga dari LIPI melakukan studi tindak (action research) tentang Trading House (untuk selanjutnya disebut sebagai tim peneliti). Studi ini dirancang dilakukan dalam beberapa tahun (multi years) dengan target utama dapat mendirikan Trading House di berbagai daerah di Indonesia dengan memanfaatkan sumberdaya daerah sehingga UKM dapat berkembang. Jenis usaha yang mendapat prioritas untuk dikembangkan adalah industri yang berorientasi ekspor dan ditopang oleh banyak UKM. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah mengembangkan UKM di daerah, khususnya UKM yang berorientasi ekspor. Uraian di bawah menjelaskan secara rinci bagaimana kegiatan itu dilakukan. Diharapkan adanya informasi ini dapat menambah wacana tentang langkah pengembangan UKM.

Pengertian Trading House

Secara harafiah, pengertian Trading House adalah Rumah (House) Dagang (Trading). Terdapat 2 (dua) arti di sini, yakni rumah dan dagang. Disebut rumah karena dalam kegiatan ini mencakup beragam macam barang (seperti yang ada dalam rumah) sementara dagang menunjukkan bahwa kegiatan yang berlangsung berkaitan dengan dagang. Kiranya jelas, kegiatan Trading House berkaitan dengan perdagangan. Perdagangan dalam hal ini dapat berbentuk ekspor, domestik maupun lokal. Adapun berdasarkan pada jenis kegiatannya, Trading House mempunyai kriteria sebagai berikut :

· pedagang internasional

Dalam hal ini Trading House berperan sebagai jembatan bagi para pengusaha UKM dalam rangka memperluas pasar internasional

· agen ekspor

Bila terjadi transaksi ekspor antara pengusaha UKM dengan pembeli luar negeri dalam hal ini Trading House akan berperan sebagai agen ekspor

· promotor

Dalam melakukan promosi di luar negeri maka Trading House dapat berperan sebagai promotor di luar negeri.

· integrator

Dalam hal ini Trading House berperan sebagai integrator dalam memadukan kegiatan bisnisnya, antara lain: inovasi, pengelolaan bahan baku, dukungan dana, dll.

manajemen ekspor-impor

Dalam hal Ini Trading House membantu pengurusan keperluan ekspor dan impor bagi kegiatan UKM seperti: mesin, peralatan, bahan baku, dll.

■ agen pembelian

Dalam menjalankan bisnisnya mungkin saja UKM mengalami kesulitan dalam operasionalnya. Untuk itu Trading House dapat membantu dalam pengadaan sarana dan prasarana produksi.

■ Manfaat Trading House

Apakah manfaat Trading House bagi UKM?, Terdapat beberapa manfaat Trading House bagi UKM, antara lain :

- Membuka akses pasar luar negeri untuk kemudian dimanfaatkan oleh UKM.

- Meningkatkan omset produksi UKM

- Membantu kesulitan yang dihadapi oleh UKM, misalnya dalam hal pendanaan, pasar, standar mutu produksi, teknologi, kualitas produksi, dll.

- Memberikan informasi pasar kepada UKM utamanya pasar luar negeri.

- Membantu meningkatkan daya saing UKM utamanya di pasar luar negeri.

- Membangun rasa saling percaya antara Trading House dengan UKM.

Sedang manfaat lain dari Trading House, antara lain :

- Meningkatkan devisa nasional melalui ekspor UKM.

- Meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan PAM (Pendapatan Asli Masyarakat).

- Menyerap tenaga kerja.

■ Jasa yang Diberikan

Berbeda dengan Trading House pada umumnya, Trading House yang dikembangkan memberi layanan jasa kepada UKM sebagai berikut :

■ Penelitian pasar

Agar kegiatan Trading House dapat berjalan lancar maka penelitian pasar perlu dilakukan terlebih dahulu. Hasil penelitian ini kemudian diolah dan disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan UKM. Kalau hasilnya layak, maka informasi ini segera disampaikan kepada UKM untuk direalisasikan.

■ Identifikasi calon pembeli

Trading House harus memberijaminan bahwa pembeli, baik luar negeri maupun domestik, dapat dipercaya. Untuk itu Trading House perlu mengidentifikasi calon pembeli. Cara ini dilakukan untuk mengurangi resiko kalau berhadapan dengan bad buyers (pembeli nakal).

■ Negosiasi penjualan

Belum semua UKM terbiasa dalam melakukan negosiasi dengan pembeli liar negeri. Untuk keperluan ini Trading House harus mengambil inisiatif dalam melakukan negosiasi dimana hasil negosiasi segera disampaikan ke UKM.

■ Jaringan pemasaran

Salah satu kelemahan UKM berkaitan dengan pemasaran. Dalam hal ini Trading House harus mampu menyusun jaringan pemasaran, utamanya

jaringan pemasaran luar negeri, sehingga omset produksi UKM relatif stabil dan tidak fluktuatif.

■ Teknologi dan pengemasan

Salah satu hasil dari negosiasi adalah spesifikasi dari produk yang akan diproduksi oleh UKM. Untuk menjamin agar spesifikasi tersebut sesuai dengan permintaan maka Trading House harus mengupayakan agar teknologi maupun pengemasan yang dilakukan UKM sesuai dengan

permintaan.

■ Penyediaan bahan baku

Selama krisis eksonomi berlangsung, sangat dirasakan betapa UKM mengalami kesulitan serius dalam mendapatkan bahan baku maupun bahan

penolong, yang sebagian besar harus diimpor. Dalam kaitan ini Trading House harus membantu UKM dalam pengadaan bahan baku dan bahan penolong sehingga pengiriman barang dapat tepat waktu.

■ Informasi pasar luar negeri

Salah satu kelemahan menonjol dari UKM adalah minimnya informasi pasar luar negeri. Trading House harus bertindak sebagai pemasok informasi pasar luar negeri ke UKM sehingga UKM mempunyai gambaran tentang bisnis luar negeri termasuk pemasarannya.

■ Pembinaan dan pengembangan

Seperti sudah disebutkan sebelumnya, Trading House mempunyai jaringan dengan berbagai instansi lain. Karena itu Trading House dapat bekerjasama dengan berbagai instansi lain untuk mengadakan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja.

■ Akses permodalan

Tidak harus Trading House menyediakan modal bagi UKM. Langkah yang dapat ditempuh adalah dengan menjalin kerjasama dengan penyandang dana sehingga UKM mempunyai akses untuk mendapatkan modal manakala mereka mengalami kesulitan dalam modal.

■ Badan Hukum Trading House

Salah satu masalah dalam Trading House berkaitan dengan bentuk hukum dari Trading House. Masalah ini muncul karena pada awal pendiriannya banyak pihak yang terlibat dalam pendirian ini, mislanya swasta, pengusaha dan pemerintah daerah. Karena itu perlu dibuat kesepakatan terlebih dahulu tentang badan hukum karena sekali badan hukum ditentukan maka dia akan terus mengikat. Karena itu jelas, badan hukum yang akan dibentuk sangat tergantung dari kesepakatan dari semua pihak yang terlibat dalam pend irian Trading House. Dengan perkataan lain, badan hukum Trading House tidak dapat diseragamkan di semua tempat tetapi sangat tergantung pad a kesepakatan semua pihak yang mendirikan Trading House.

Berbagai bentuk badan hukum yang dapat digunakan antara lain :

- individu

- gabungan beberapa orang

- koperasi

- PT

- BUMN atau BUMD

Sumber permodalan

Salah satu hambatan dalam pend irian Trading House berkaitan dengan modal, utamanya modal awal. Berdasarkan pengalaman tim peneliti di lapangan, modal awal menjadi salah satu kendala dalam pend irian Trading House karena hampir semua UKM berkebaratan kalau harus memodali Trading House. Namun demikian, peluang untuk mendapatkan modal dapat berasal dari:

■ modal perorangan

Modal perorangan ini muncul kalau Trading House dikelola oleh individu. Dalam hal ini Trading House dipunyai oleh individu. Sebagai konsekuensinya semua beban biaya menjadi tanggung jawab individu tersebut.

■ pinjaman kepada lembaga keuangan

Kalau Trading House sudah terbentuk, maka modal dapat meminjam ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Persyaratan peminjaman tentunya perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Kalau tidak, jaminan dari pimpinan daerah adalah salah satu jalan keluar untuk mendapat pinjaman dari

bank.

■ pinjaman lunak kepada donor

Pinjaman dapat pula dilakukan kepada donor, baik dalam maupun luar negeri. Tim peneliti belum pernah mendapatkan pengalaman ini tetapi sebenarnya peluang ini dapat digunakan.

■ investor

Dalam hal ini ada investor yang secara khusus membantu perkembangan Trading House dalam permodalan. Tentu akan lebih sehat kalau keterkaitan antara pengusaha dengan Trading House didasarkan pada landasan bisnis dan bukan bersifat charity.

penjualan saham

Peluang lain dalam mendapatkan dana adalah penjualan saham. Tetapi langkah ini relatif sulit dan rumit serta membutuhkan biaya yang tidak kecil. Penjualan saham hanyalah salah suatu alternatif tetapi tidak mudah dalam operasionalnya.

■ kredit bergulir

Dewasa ini banyak pihak yang memberikan kredit kepada UKM dengan maksud agar UKM dapat berkembang. Ini adalah salah satu peluang

untuk mendapatkan dana bagi operasional Trading House.

■ modal ventura

Modal ventura merupakan salah satu alternatif dalam mendapatkan dana. Tetapi persyaratan teknis yang tidak mudah dalam modal ventura perlu

didiskusikan kepada semua pihak yang terlibat dalam Trading House. landasan Operasional Trading House.

Mandiri

Berbeda dengan pola-pola sebelumnya, dalam upaya mendirikan Trading House ditekankan bahwa pemerintah tidak membantu dalam hal finansiil. Dengan perkataan lain, semua biaya yang timbul dari Trading House merupakan tanggung jawab Trading House sendiri. Dalam hal ini dituntut Trading House yang mampu mandiri dalam arti membiayai kebutuhannya sendiri, bahkan menjadi profit center.

Kemampuan antisipasi dinamika pasar

Mengingat perkembangan pasar dunia yang sangat cepat maka pengurus Trading House dituntut untuk mampu memperkirakan selera pasar, meramu kedalam suatu kesimpulan sehingga dengan cepat dapat disusun suatu langkahantisipatif. Pada tahap awal tim peneliti membantu dalam mengamati perkembangan pasar dunia, tetapi lama kelamaan Trading House harus dapat melakukan kegiatan ini sendiri.

■ Kemampuan tumbuh dan menguntungkan

Dalam diri Trading House harus tertanam keyakinan bahwa mereka mampu tumbuh dan berkembang. Keyakinan ini penting sebab kalau tidak, maka Trading House akan menjadi lemah dan tidak bisa mandiri. Selain itu usaha Trading House harus dianggap sebagai usaha yang mampu mendatangkan keuntungan. Oengan demikian hal ini akan menjadi daya tarik bagi pengurus untuk mendapatkan hasil yang optimal.

■ Dinamis

Bisa saja salah satu pengurus Trading House berasal dari pensiunan pejabat daerah. Tetapi yang bersangkutan harus tunduk dan menyadari aturan yang ada pada Trading House. Mantan pejabat terse but harus mempunyai sense of business sehingga Trading House bukanlah tempat penerimaan mantan-mantan pejabat daerah.

■ Bertanggung jawab sosial

Inilah yang agak berbeda dengan TradingHouse pada umumnya. Trading House yang akan didirikan harus mempunyai tanggung jawab sosial, dalam arti bersedia membantu perkembangan UKM dimana Trading House tersebut berada. Trading House tersebut harus tetap berhubungan dengan tim peneliti sehingga berbagai bentuk pelatihan dapat diberikan yang bermuara pada meningkatnya keterampilan serta pengetahuan.

Pelaksanaan Kegiatan

■ Penentuan lokasi dan jenis industri

Langkah pertama yang dilakukan oleh tim peneliti dalah menentukan lokasi studi. Atas berbagai pertimbangan antara lain: jumlah penduduk, pasokan tenaga kerja, dukungan perbankan, transportasi, dll., maka dipilih 5 (lima) lokasi yakni: Sidoardjo (Jawa Timur, industri tas dan koper), Cirebon (Jawa Barat, industri rotan), Pekalongan (Jawa Tengah, industri batik), Jakarta Timur (OKI Jakarta, industri meubel) dan Ciputat (Banten, industri konveksi).

Sebenarnya jenis komoditi dalam Trading House tidak dibatasi hanya pada jenis tertentu. Tetapi agar lebih fokus dan memudahkan dalam operasional maka pad a awal pendiriannya jenis komoditi yang dikelola setiap Trading House terkonsentrasi pada satu jenis komoditi tertentu. Adapun pemilihan jenis komoditi ini dilandaskan pada konsep Saka Sakti (Satu kabupaten Satu Kompetensi Inti). Kalau Trading House nantinya sudah berjalan dengan mantap maka komoditi lain dapat dimasukkan sebagai mala dagangan dalam Trading House.

Tahapan kegiatan

Tahapan kegiatan yang dilakukan dalam pendirian Trading House adalah sebagai berikut. Langkah awal yang dilakukan oleh tim peneliti adalah menentukan partner lokal yang bertugas membantu pend irian Trading House (dengan pertimbangan tertentu partner loka! pada umumnya adalah perguruan tinggi).

Pertama tahap sosialisasi. Pada tahap ini pengusaha UKM sejenis yang ada di daerah studi diundang untuk diberi pengertian tentang Trading House, manfaat, peluang dan kendalanya. Dalam pertemuan ini pihak yang hadir adalah perbankan, pejabat daerah, perguruan tinggi dan pengusaha lain. Salah satu hasil dari tahap ini adalah ditentukannya cajon pengurus Trading House kalau memang Trading House layak didirikan atau memberhentikan langkah berikutnya kalau ternyata berdasarkan perhitungan bisnis Trading House tidak layak didirikan. Komitmen pejabat daerah dalam hal ini sangat dibutuhkan karena sangat membantu proses pend irian Trading House. Pada tahap ini dari 5 (lima) daerah yang telah ditetapkan, Cirebon terpaksa didrop karena kurang memenuhi persyaratan. Selanjutnya Cirebon diganti dengan Kuningan (industri elektronik). Setelah dilakukan sosialisasi di Kuningan, diketahui bahwa sebenarnya Kuningan mempunyai potensi untuk didirikan Trading House tapi tidak untuk waktu sekarang.

Kedua, tahap proses pend irian. Pada tahap ini partner lokal akan membantu proses pendirian Trading House dengan selalu berkonsultasi dengan tim peneliti. Pertemuan dengan pejabat daerah, dengan perbankan, dll., dilakukan oleh partner lokal dengan tim peneliti. Tahap ini pada umumnya

membutuhkan waktu yang tidak sebentar mengingat cajon pendiri Trading House harus mengerjakan berbagai hal yang masih baru dan mempunyai resiko tidak kecil. Dalam tahap ini komunikasi sangat intens dilakukan antara partner lokal, tim peneliti dan calon pengurus Trading House. Pada tahap ini walaupun komunikasi telah dilakukan dengan intens tetapi tidak semua calon pengurus Trading House adalah orang yang tepat (the right man in the right place). Pada tahap ini Sidoardjo terpaksa berhenti di tengah jalan walaupun Bupati Sidoardjo mendukung sekali pendirian Trading House dan bersedia membantu dalam permodalan dan lokasi kantor. Pemilihan calon pengurus Trading House yang kurang tepat adalah penyebab dari berhentinya tahap berikutnya. Pada tahap ini tinggal 3 (tiga) daerah yang dapat diteruskan yakni: Pekalongan, Ciputat dan Jakarta Timur.

Ketiga tahap pendirian. Adalah diluar dugaan ternyata motivasi UKM dan pengurus Trading House untuk segera mendirikan Trading House sangat besar. Dalam perkiraan tim peneliti Trading House baru dapat didirikan 2 atau 3 tahun lagi, tetapi ternyata perkiraan ini meleset. Ternyata tidak ada satu tahun Trading House secara resmi didirikan. Badan hukum Trading House bervariasi, ada yang Koperasi (kasus Pekalongan), asosiasi (kasus Ciputat dan Jakarta Timur). Upacara pendirian Trading House dihadiri oleh pejabat daerah, pengusaha, pengurus Trading House dan tim peneliti dan pihak lain yang menaruh minat pada Trading House. Khusus untuk Pekalongan, peran Bupati sangat besar terbukti dengan pemberian tempat kantor untuk Trading House dan bantuan lain yang sangat berguna. Tidak berapa lama setelah berdiri Trading House Pekalongan telah melakukan transaksi sekitar Rp 5 milyar.

Keempat tahap monitoring dan pembinaan. Pada tahap ini tim peneliti memonitor kegiatan Trading House sehingga berbagai kesulitan yang dihadapi dengan cepat diketahui untuk kemudian diatasi. Selain itu tim peneliti bekerja sarna dengan pihak lain memberikan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan Trading House agar lebih efisien dan profesional.

■ Langkah ke depan

Untuk tahun 2003, tim peneliti akan melakukan sosialisasi ke berbagai tempat di luar Jawa serta pembinaan pad a Trading House yang telah terbentuk. Dengan bekal pengalaman yang telah didapat diharapkan proses pendirian Trading House di luar Jawa akan lebih mulus dilakukan walau tidak ada jaminan bahwa Trading House akan dengan cepat dapat berdiri. Untuk memberikan pelatihan bagi Trading House yang telah terbentuk, tim peneliti telah mempersiapkan modul pelatihan sesuai dengan kebutuhan mereka. Monitoring juga terus dilakukan dengan maksud agar setiap masalah yang dihadapi oleh Trading House dengan cepat dapat diatasi. Kalau langkah ini dapat dilakukan untuk tahun-tahun mendatang, terdapat harapan bahwa UKM ditempat dimana Trading House berdiri akan berkembang. Dalam perjalanannya, kalau Trading House sudah mapan maka komoditi yang dilayani dapat dikembangkan pad a jenis komoditi yang lain.

Foto saya
Bandung, Jawa Barat, Indonesia